Akibat dari hal itu tentu saja adalah terjadinya keragu-raguan dan distorsi terhadap aturan Islam. Umat menjadi bingung menentukan sikap atas hal ini. Halalkah atau haramkah ? Buku ini menghadirkan perspektif fiqih dan politik dalam mengupas perkawinan dengan non muslim
Teks dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dari bahasa Arab
Buku ini adalah materi diklat kuliah komunikasi dakwah dan teknik khitobah II di Fak. Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya jurusan Komunikasi penyiaran Islam yang diasuh langsung oleh Penulis sekaligus materi mentor FM Plus untuk menjadi trainer dan penulis handal.